Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B5406/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Kab. Pesisir Selatan Tahun 2018 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Lampiran 1).
- Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, akan diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
- Maksud atau arti dari kode pada kolom status dalam lampiran pengumuman adalah:
- Kode “P1/L” adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 Tahun 2018;
- Kode “P2/L” adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 61 Tahun 2018;
- Kode P2/L-1” adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Kode “P2/L-2” adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 wajib hadir pada saat pemberkasan sesuai jadwal sebagai berikut :
FORMASI | JADWAL PEMBERKASAN (HARI/ TANGGAL) | TEMPAT |
a. Tenaga Pendidik | Senin, 21 Januari 2019 | Kantor BKPSDM Kab. Pesisir Selatan Jln. H. Ilyas Yacub Painan |
b. Tenaga Kesehatan dan Eks. THK 2 | Selasa, 22 Januari 2019 | Kantor BKPSDM Kab. Pesisir Selatan Jln. H. Ilyas Yacub Painan |
c. Tenaga Teknis | Rabu, 23 Januari 2019 | Kantor BKPSDM Kab. Pesisir Selatan Jln. H. Ilyas Yacub Painan |
- Peserta wajib membawa kelengkapan berkas sebagai berikut :
- Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah bagi Tenaga Pendidik, stopmap warna kuning bagi Tenaga Kesehatan, stopmap warna Hijau bagi Eks. THK 2 dan stopmap warna biru bagi Tenaga Teknis dengan mencantumkan:
- nama pelamar
- nama jabatan yang dilamar
- jenis formasi
- lokasi penempatan
- Nomor HP yang bisa dihubungi
- Berkas lamaran berupa:
- Asli dan fotocopy surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar di atas meterai Rp. 6.000,- dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan (format surat lamaran sesuai dengan lampiran 2);
- Ijazah Asli, salinan ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 (dua) sesuai formasi jabatan yang dilamar, dengan ketentuan :
- Bagi formasi dokter, dokter gigi adalah ijazah S-1 Kedokteran dan Ijazah profesi;
- Bagi Perawat ahli dan perawat gigi ahli adalah Ijazah S-1 Keperawatan dan Ijazah profesi;
- Bagi formasi lainnya adalah ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Salinan KTP, Kartu Keluarga, ijazah SD, SMP dan SMA/ sederajat rangkap 2 (dua);
- Asli dan Fotocopy Daftar riwayat hidup ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, telah ditempel pas photo 4x6 cm yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai (sesuai dengan lampiran 3);
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 (delapan) lembar serta menuliskan nama yang bersangkutan di balik pas foto tersebut;
- Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
- Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
- Asli dan salinan legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
- Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud sebanyak 2 lembar;
- Meterai Rp.6000 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Dua rangkap Surat Pernyataan (Lampiran 4);
- Asli dan salinan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (khusus untuk pelamar dengan jenis formasi disabilitas);
- SK Kontrak Terakhir bagi Pelamar dari formasi Khusus Eks. Tenaga Honorer Kategori 2.
- Pada saat pemberkasan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/ rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam.
- Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri (Lampiran 5), sehingga dapat diisi/ diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
- Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS (disediakan panitia pada saat pemberkasan).
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS.
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
- Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Berita Lainnya